Senin, 13 Juli 2015

PENDIRIAN SSB-A ADHYAKSA CURUP

ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA







SEKOLAH SEPAK BOLA ADHYAKSA
(SSB-A) CURUP














SEKRETARIAT
JL. KABA II NO.93 KELURAHAN AIR PUTIH LAMA KECAMATAN CURUP KABUPATEN REJANG LEBONG HP. 085758161361 & 082176035005


ANGGARAN DASAR
(AD)
SEKOLAH SEPAK BOLA ADHYAKSA (SSB-A) CURUP
           
Bahwa sesungguhnya Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup adalah bagian dari potensi komunitas masyarakat yang peduli akan lingkungannya dalam pemberdayaan sumber daya manusia yang bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup menjadikan keimanan dan ketakwaan kepada allah swt sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam menggerakkan dan mengendalikan di bidang sosial, olah raga, agar bangsa serta kerukunan dalam bermasyarakatan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
            Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung  jawab sebagai generasi penerus dalam mengisi dan melanjutkan perjuangan para pahlawan dalam mengisi kemerdekaan dalam mengembangkannya Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup didirikan dengan dasar sebagai berikut :                               
Bab 1
Nama, waktu dan kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.
Pasal 2
Terbentuknya kepengurusan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup pada tanggal 27 Februari 2015 di Jl. Kaba II No.93 kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 3
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup berkedudukan di Negara kesatuan Republik Indonesia dengan sekretariat beralamat. di Jl. Kaba II No.93 kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong

Bab 2
Asas, status dan sifat
Pasal 4
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup berazaskan pancasila serta berlandaskan konstitusi UUD 1945.
Pasal 5
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup adalah organisasi yang bergerak dalam bidang olah raga khususnya Sepakbola dan/atau Futsal berstatus indenpenden atau tidak terikat dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi social kemasyarakatan lainnya maupun Organisasi Sosial Politik.
Pasal 6
1.      Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup bersifat keindonesiaan.
2.      Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup sebagai wahana komunikasi organisasi untuk mengembangkan program komunikatif, informatife, konsultatif dan koordinatif.

Bab 3
Tujuan dan usaha
Pasal 7
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi dalam bidang olah raga khususnya Sepakbola dan/atau Futsal untuk mewujudkan masyarakat makmur dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Untuk tercapainya tujuan, Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
1.         Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat dan profesi.
2.          Mendorong tumbuhnya organisasi dan mengokohkan komunikasi dalam rangka mengembangkan program.
3.         Meningkatkan kualitas dan prestasi generasi muda bangsa melalui Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
4.         Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang berorientasi kepada ke indonesiaan .
5.         Meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan melalui potensi olah raga.
6.         Meningkatkan hubungan dan kerja sama dengan pemerintah, organisasi,dan potensi lainnya
7.         Usaha lain yang tidak bertentangan dangan ruh dan tujuan organisasi

Bab 4
Keanggotaan
Pasal 9
1.      Anggota terdiri atas :
A.      Anggota fungsional.
B.      Anggota biasa.
2.      Mekanisme keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup
3.      Kewajiban dan hak anggota di atur dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup

Bab 5
Kepengurusan
Pasal 10
1.      Pengurus Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan bendahara Serta bidang-bidang pembantu organisasi.
2.      Setiap tingkat struktur organisasi dikelola sebagai satu kesatuan organisasi.
3.      Program dikembangkan secara otonom sesuai dengan sumber daya yang tersedia dengan mengacu kepada ketentuan dan program.
4.      Masa kerja pengurus 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Anggota melalui Rapat Anggota
5.      Kepengurusan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Anggota melalui Rapat Anggota.

Bab 6
Lembaga dan departemen
Pasal 11
1.      Program organisasi dilaksanakan oleh bidang-bidang pembantu organisasi yang dilaksanakan oleh Ketua Bidang lembaga-lembaga yang ditetapkan dan diketahui oleh Ketua.
2.      Ketua Bidang Lembaga dan anggotanya merupakan kelengkapan struktur kepengurusan  Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup

Bab 7
Pembina dan penasehat
Pasal 12
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup memiliki pembina dan Penasehat yang ditetapkan oleh Ketua melalui Rapat Anggota

Bab 8
Kedaulatan dan Permusyarawatan
Pasal 13
1.      Rapat Anggota diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali, kecuali dalam keadaan dan kondisi menghendaki diadakannya Rapat Anggota.
2.      Kedaulatan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah anggota melalui Rapat Anggota.
3.      Bentuk permusyawaratan meliputi :
1.       Rapat anggota.
2.       Rapat-rapat serta pertemuan yang lain

Bab 9
Kekayaan
Pasal 14
1.      Kekayaan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup adalah aset dan Infestasi kepengurusan tingkat organisasi .
2.      Kekayaan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup diproleh dari :
a.       Iuran  dan sumbangan anggota
b.      Zakat, infaq, sodaqoh, waqaf dan hibah
c.       Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
d.    Dukungan Sponsor dari pihak Pemerintah maupun Swasta.
3.      Kekayaan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup dikelola oleh Pengurus melalui Bendahara.
4.      Jika Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup dinyatakan  bubar, maka seluruh kekayaan dikembalikan dan dibagi kepada Pengurus melalui Rapat Anggota.

Bab 10
Perubahan dan pembubaran
Pasal 15
1.      Perubahan dan penyempurnaan anggaran dasar ini, ditetapkan dalam musyawarah anggota melalui Rapat Anggota .
2.      Pembubaran Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota melalui Rapat Anggota

Bab 11
Aturan tambahan
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.

Bab 14
Penutup
Pasal 17
Anggaran dasar ini merupakan Pedoman bagi seluruh anggota Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup dan anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.


Ditetapkan di : Curup
Pada Tanggal : 27 Februari 2015

            Ketua                                            Sekretaris                              Bendahara













ANGGARAN  RUMAH TANGGA
(ART)
SEKOLAH SEPAK BOLA ADHYAKSA (SSB-A) CURUP

Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
1.      Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup adalah organisasi  Sekolah Sepak Bola bergerak di bidang olah raga khususnya Sepakbola dan/atau Futsal.
2.      Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup sebagai wahana Pengembangan diri, komunikasi dan prestasi.
3.      Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup tidak terkait atau indenpenden secara struktural dengan pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun.

Bab II
Lambang Organisasi
Pasal 2
Lambang Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup akan diatur melalui Keputusan Ketua Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.

Bab III
Keanggotaan
Pasal 3
1.      Keanggotaan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup terdiri dari :
1.      Anggota fungsional adalah semua pengurus.
2.    Anggota biasa adalah anggota Sekolah Sepak Bola Kejari Curup yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota.
2.   Setiap anggota mempuyai kewajiban :
1.          Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup
2.          Menjaga dan menjujung tinggi nama baik Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup

Pasal 4
Setiap Anggota memiliki Hak yaitu :
1.      Setia anggota berhak berpatisipasi aktif dalam semua kegiatan.
2.      Setiap anggota mempuyai hak bicara dalam semua permusyarawatan
3.      Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan unsul.
4.      Anggota fungsional mempuyai hak di pilih dalam permusyarawahan.

Pasal 5
1.   Prosedur menjadi anggota biasa adalah :
a.       Menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan.
b.      Tercatat sebagai anggota.
 2.  Prosedur menjadi anggota fungsional melalui Rapat Anggota

Pasal 6
1.      Status keanggotaan biasa karena :
a.       Bubarnya organisasi Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup
b.      Menyatakan berhenti sebagai anggota biasa secara tertulis.
c.       Dinyatakan berhenti keanggotaannya.
2.      Status keanggotaan fungsional berakhir karena :
a.       Meninggal dunia.
b.      Menyatakan mengundurkan diri yang di sampaikan secara tertulis.
c.       Tidak lagi menjabat sebagai pengurus
d.      Dinyatakan berhenti keanggotaannya.


Bab IV
Kepengurusan
Pasal 7
Pengurus harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut :
1.       Terdafdar sebagai anggota.
2.       Berahklak mulia dan memiliki jiwa kepemimpinan
3.       Mempunyai sifat amanah, sidiq,fathonah,dan tabligh.


Pasal 8
1.      Ketua bersama Sekretaris dan Bendahara untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup dan membentuk kelengkapan pengurus lembaga yang ditetapkan melalui keputusan Ketua Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.
2.      Seluruh Kegiatan penting Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup dicatat dan didokumentasikan oleh pengurus dan menjadi tanggung jawab Sekretaris untuk melaksanakan tugas tersebut.
Bab V
Kekayaan
Pasal 9

Ketua bersama Sekretaris dan Bendahara untuk pertama kali mendirikan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup dengan mengurus segala bentuk biaya yang ditimbulkan atas berdirinya Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup dicatat dan direkap oleh Bendahara selaku penanggung jawab Keuangan dan kekayaan.

Bab VI
Pembina dan Penasehat
Pasal 10
1.         Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup memiliki pembina dan Penasehat yang ditetapkan oleh Ketua melalui Rapat Anggota.
2.         Ketua bersama Sekretaris dan Bendahara untuk pertama kali menetapkan pembina dan Penasehat Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup yang ditetapkan melalui keputusan Ketua Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.
3.         Pembina dan Penasehat pengurus terdiri dari para tokoh-tokoh masyarakat terpilih yang kompoten dibidangnya yang terdiri  dari pakar , figure dan tokoh masyarakat. Yang dapat memberikan nasehat kearifan bagi  kepentingan pengembangan organisasi.

Bab VII
Disiplin dan sanksi
Pasal 11
Disiplin setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin atau sanksi.
Pasal 12
Tata cara penerapan sanksi di lakukan dengan berpegang teguh pada kaidah Pembuktian, bijaksana, adil dan tegas.
Pasal 13
Klasifikasi penerapan disiplin atu sanksi terdiri :  teguran tulisan , skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan atau diberhentikan .

Bab VIII
Musyawarah Anggota
Pasal 14
1.      Musyawarah Anggota adalah Musyawarah yang dilaksanakan melalui rapat anggota yang menghasilkan hasil Musyawarah.
2.      Hasil Musyawarah dianggap syah apabila tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.

Bab IX
Penutup
Pasal 15
Demikian Anggaran Rumah Tangga ini kami buat dangan sebenar – benarnya dan untuk dapat di jadikan acuan dan pertimbangan bagi anggota dan yang lainnya dengan harapan dapat diterima dan direalisasikan guna peningkatan kesejahteraan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup


Ditetapkan di : Curup
Pada Tanggal : 27 Februari 2015


            Ketua                                          Sekretaris                                  Bendahara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar