ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SEKOLAH SEPAK BOLA ADHYAKSA
(SSB-A) CURUP
SEKRETARIAT
JL. KABA II NO.93 KELURAHAN AIR PUTIH LAMA KECAMATAN CURUP KABUPATEN REJANG
LEBONG HP. 085758161361 & 082176035005
ANGGARAN DASAR
(AD)
SEKOLAH SEPAK BOLA ADHYAKSA (SSB-A) CURUP
Bahwa sesungguhnya
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup adalah bagian dari
potensi komunitas masyarakat yang peduli akan lingkungannya dalam pemberdayaan
sumber daya manusia yang bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan
negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup menjadikan keimanan dan ketakwaan kepada allah swt sebagai landasan
spiritual dan akhlak dalam menggerakkan dan mengendalikan di bidang sosial, olah raga, agar
bangsa serta kerukunan dalam bermasyarakatan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Atas
dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab
sebagai generasi penerus dalam mengisi dan melanjutkan perjuangan para pahlawan
dalam mengisi kemerdekaan dalam mengembangkannya Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup didirikan
dengan dasar sebagai berikut :
Bab 1
Nama, waktu dan
kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.
Pasal 2
Terbentuknya
kepengurusan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup pada tanggal 27 Februari 2015 di Jl. Kaba II
No.93 kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 3
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup berkedudukan
di Negara kesatuan Republik Indonesia dengan sekretariat beralamat. di Jl. Kaba II
No.93 kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong
Bab 2
Asas, status dan sifat
Pasal 4
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup berazaskan
pancasila serta berlandaskan konstitusi UUD 1945.
Pasal 5
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup adalah
organisasi yang bergerak dalam bidang olah raga khususnya Sepakbola dan/atau Futsal berstatus indenpenden atau tidak terikat dengan
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi social kemasyarakatan
lainnya maupun Organisasi Sosial Politik.
Pasal 6
1. Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup bersifat keindonesiaan.
2. Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup sebagai wahana komunikasi organisasi untuk mengembangkan
program komunikatif, informatife, konsultatif dan koordinatif.
Bab 3
Tujuan dan usaha
Pasal 7
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi dalam bidang olah raga khususnya Sepakbola dan/atau Futsal untuk mewujudkan masyarakat makmur dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Untuk tercapainya tujuan, Sekolah Sepak
Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup melakukan
kegiatan usaha sebagai berikut :
1.
Terus menerus
meningkatkan upaya pengembangan minat dan profesi.
2.
Mendorong tumbuhnya organisasi dan mengokohkan komunikasi dalam rangka mengembangkan
program.
3.
Meningkatkan kualitas
dan prestasi generasi muda bangsa melalui Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup sebagai
wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
4.
Membina dan
mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang berorientasi kepada ke
indonesiaan .
5.
Meningkatkan
kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan melalui potensi olah raga.
6.
Meningkatkan hubungan
dan kerja sama dengan pemerintah, organisasi,dan potensi lainnya
7.
Usaha lain yang tidak
bertentangan dangan ruh dan tujuan organisasi
Bab 4
Keanggotaan
Pasal 9
1. Anggota terdiri atas :
A.
Anggota fungsional.
B.
Anggota biasa.
2. Mekanisme keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola
Adhyaksa (SSB-A) Curup
3.
Kewajiban dan hak
anggota di atur dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup
Bab 5
Kepengurusan
Pasal 10
1.
Pengurus Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan bendahara Serta bidang-bidang pembantu
organisasi.
2.
Setiap tingkat struktur
organisasi dikelola sebagai satu kesatuan organisasi.
3.
Program dikembangkan
secara otonom sesuai dengan sumber daya yang tersedia dengan mengacu kepada
ketentuan dan program.
4.
Masa kerja
pengurus 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali
dalam Musyawarah Anggota melalui Rapat Anggota
5.
Kepengurusan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Anggota melalui Rapat Anggota.
Bab 6
Lembaga dan departemen
Pasal 11
1. Program organisasi dilaksanakan oleh bidang-bidang pembantu organisasi yang dilaksanakan oleh Ketua Bidang lembaga-lembaga yang ditetapkan dan diketahui oleh Ketua.
2.
Ketua Bidang
Lembaga dan anggotanya merupakan kelengkapan struktur kepengurusan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup
Bab 7
Pembina dan penasehat
Pasal 12
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup memiliki pembina dan Penasehat yang
ditetapkan oleh Ketua melalui Rapat Anggota
Bab 8
Kedaulatan dan Permusyarawatan
Pasal 13
1.
Rapat Anggota
diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali, kecuali dalam keadaan dan kondisi
menghendaki diadakannya Rapat Anggota.
2.
Kedaulatan Sekolah Sepak
Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah
anggota melalui Rapat Anggota.
3.
Bentuk permusyawaratan
meliputi :
1.
Rapat anggota.
2.
Rapat-rapat serta pertemuan yang lain
Bab 9
Kekayaan
Pasal 14
1.
Kekayaan Sekolah Sepak
Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup adalah aset dan Infestasi kepengurusan tingkat organisasi .
2.
Kekayaan Sekolah Sepak
Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup diproleh dari :
a.
Iuran dan sumbangan anggota
b.
Zakat, infaq, sodaqoh, waqaf dan hibah
c.
Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
d. Dukungan Sponsor dari pihak Pemerintah
maupun Swasta.
3.
Kekayaan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup dikelola oleh Pengurus melalui Bendahara.
4.
Jika Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan dikembalikan dan
dibagi kepada Pengurus melalui Rapat Anggota.
Bab 10
Perubahan dan pembubaran
Pasal 15
1. Perubahan dan penyempurnaan anggaran dasar ini, ditetapkan dalam musyawarah
anggota melalui Rapat Anggota .
2.
Pembubaran Sekolah Sepak
Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota melalui Rapat Anggota
Bab 11
Aturan tambahan
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.
Bab 14
Penutup
Pasal 17
Anggaran dasar ini merupakan Pedoman bagi seluruh anggota Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup dan anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup.
Ditetapkan
di : Curup
Pada Tanggal
: 27 Februari 2015
Ketua Sekretaris Bendahara
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
(ART)
SEKOLAH SEPAK BOLA ADHYAKSA (SSB-A) CURUP
Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
1. Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup adalah organisasi Sekolah Sepak Bola bergerak di
bidang olah raga khususnya
Sepakbola dan/atau Futsal.
2.
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup sebagai
wahana Pengembangan diri, komunikasi dan prestasi.
3.
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup tidak terkait atau indenpenden secara struktural dengan pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun.
Bab II
Lambang Organisasi
Pasal 2
Lambang Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup akan diatur melalui Keputusan Ketua Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup.
Bab III
Keanggotaan
Pasal 3
1.
Keanggotaan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup terdiri dari :
1. Anggota fungsional adalah semua pengurus.
2. Anggota biasa adalah anggota Sekolah Sepak Bola Kejari Curup yang secara
resmi menyatakan diri sebagai anggota.
2. Setiap anggota mempuyai
kewajiban :
1.
Mematuhi anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup
2.
Menjaga dan menjujung
tinggi nama baik Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup
Pasal 4
Setiap Anggota memiliki Hak yaitu :
1.
Setia anggota berhak
berpatisipasi aktif dalam semua kegiatan.
2.
Setiap anggota mempuyai
hak bicara dalam semua permusyarawatan
3.
Setiap anggota berhak
mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan unsul.
4.
Anggota fungsional
mempuyai hak di pilih dalam permusyarawahan.
Pasal 5
1.
Prosedur menjadi anggota
biasa adalah :
a.
Menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan
ketetapan-ketetapan.
b.
Tercatat sebagai anggota.
2. Prosedur menjadi anggota fungsional melalui Rapat Anggota
Pasal 6
1.
Status keanggotaan biasa
karena :
a.
Bubarnya organisasi Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup
b.
Menyatakan berhenti sebagai anggota biasa secara tertulis.
c.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya.
2.
Status keanggotaan
fungsional berakhir karena :
a.
Meninggal dunia.
b.
Menyatakan mengundurkan diri yang di sampaikan secara tertulis.
c.
Tidak lagi menjabat sebagai pengurus
d.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya.
Bab IV
Kepengurusan
Pasal 7
Pengurus harus memenuhi kriteria pokok sebagai
berikut :
1.
Terdafdar sebagai anggota.
2.
Berahklak mulia dan memiliki jiwa kepemimpinan
3.
Mempunyai sifat amanah, sidiq,fathonah,dan tabligh.
Pasal 8
1. Ketua bersama Sekretaris dan
Bendahara untuk pertama kali menyusun kelengkapan
pengurus Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup dan membentuk kelengkapan pengurus
lembaga yang ditetapkan melalui keputusan Ketua Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup.
2. Seluruh Kegiatan penting Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup dicatat dan didokumentasikan oleh pengurus dan menjadi
tanggung jawab Sekretaris untuk melaksanakan tugas tersebut.
Bab V
Kekayaan
Pasal 9
Ketua bersama Sekretaris dan Bendahara untuk pertama kali mendirikan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup dengan mengurus segala bentuk biaya yang ditimbulkan atas berdirinya Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup dicatat dan direkap oleh Bendahara selaku penanggung jawab Keuangan dan
kekayaan.
Bab VI
Pembina dan Penasehat
Pasal 10
1.
Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup memiliki pembina dan Penasehat yang
ditetapkan oleh Ketua melalui Rapat Anggota.
2.
Ketua bersama Sekretaris dan Bendahara untuk pertama kali menetapkan pembina dan Penasehat Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup yang ditetapkan melalui keputusan Ketua Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup.
3.
Pembina dan Penasehat pengurus terdiri dari
para tokoh-tokoh masyarakat terpilih yang kompoten dibidangnya yang terdiri
dari pakar , figure dan tokoh masyarakat. Yang dapat memberikan nasehat kearifan
bagi kepentingan pengembangan organisasi.
Bab VII
Disiplin dan sanksi
Pasal 11
Disiplin setiap anggota yang melanggar
ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin atau sanksi.
Pasal 12
Tata cara penerapan sanksi di lakukan dengan
berpegang teguh pada kaidah Pembuktian, bijaksana, adil dan tegas.
Pasal 13
Klasifikasi penerapan disiplin atu sanksi
terdiri : teguran tulisan , skorsing, diminta untuk
mengundurkan diri dan atau diberhentikan .
Bab VIII
Musyawarah Anggota
Pasal 14
1.
Musyawarah Anggota adalah
Musyawarah yang dilaksanakan melalui rapat anggota yang menghasilkan hasil
Musyawarah.
2.
Hasil Musyawarah dianggap syah
apabila tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A)
Curup.
Bab IX
Penutup
Pasal 15
Demikian Anggaran Rumah Tangga ini kami buat dangan
sebenar – benarnya dan untuk dapat di jadikan acuan dan pertimbangan bagi anggota dan yang lainnya dengan harapan dapat diterima dan direalisasikan guna peningkatan
kesejahteraan Sekolah Sepak Bola Adhyaksa (SSB-A) Curup
Ditetapkan
di : Curup
Pada Tanggal
: 27 Februari 2015
Ketua
Sekretaris Bendahara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar